Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Materi Banding yang Akan Diajukan Pengemudi Fortuner "Kalijodo"

Kompas.com - 26/07/2016, 10:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo dan menewaskan empat korban, akan mengajukan banding. Pengacara Riki, MO Maramis, menilai vonis lima tahun penjara dan denda 10 juta yang diputuskan Majelis Hakim terlalu emosional.

"Jadi, putusannya terlalu emosional. Pertama kan pledoi saya tidak dipertimbangkan hakim. Kedua, ini kalau bicara secara umum, ini kan kecelakaan lalu lintas, bukan disengaja. Ini kan bukan pidana murni," ujar Maramis saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2016) malam.

Maramis juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang menuntut Riki dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kok disamakan dengan pembunuhan berencana. Harusnya kan enggak secara emosional gitu. Bukan soal korban empat, tetapi ada perhitungan yang rasional yang juga memenuhi kemanusiaan," papar dia.

Menurutnya, Riki tidak dapat dikatakan pelaku dalam kecelakaan tersebut. Sebab, dia juga korban yang tidak sengaja dan tidak berencana melakukan pembunuhan.

"Dia juga sebetulnya korban, dia juga hampir mati kok. Kan ada temennya dua di dalem mati kok. Artinya, ada pertimbangan kemanusiaan. Itu tinjauan secara katakanlah sosiologis filosofis," ucap Maramis.

Selain itu, Maramis juga menyebut Riki yang dikatakan menjalankan mobilnya zig-zag sebagai pemberatan hukuman tidak masuk akal. Sebab, Riki juga dinyatakan menjalankan mobilnya dengan kecepataan 100 KM/jam.

"Kalau seandainya anak itu kecepatan 100, sementara dia berjalan zig-zag. Coba aja dipraktikan di jalanan kecepatan 100 dan zig-zag, enggak lucu aja pertimbangannya," kata dia.

Menurut Maramis, Riki justru berjalan zig-zag untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Dia akan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat.

"Lalu, karena ada motor dia masuk lagi ke kanan untuk menghindari tabrakan. Terjadilah kondisi macam zig-zag gitu. Kondisi zig-zag itu dipakai oleh hakim sebagai memberatkan," sebut Maramis. (Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Ajukan Banding)

Keberatan-keberatan itulah yang akan diajukan Maramis untuk banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Maramis masih menyusun keseluruhan isi materi banding tersebut. Rencananya, banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta akan diajukan pekan depan.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas. Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Baca: Pengemudi Fortuner Panik Injak Gas, Tabrak Puluhan Motor dan Dua Orang Luka Parah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com