JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap. Sistem tersebut diberlakukan disejumlah jalan protokol di Jakarta. Pantauan Kompas.com pada Rabu (27/7/2016) dari pukul 07.00 hingga pukul 09.00 WIB di Bundaran Senayan hingga Jalan Sudirman, kendaraan pribadi masih banyak melintas di jalur tersebut.
Sedangkan, kendaraan umum seperti Transjakarta dan angkutan kota lainnya masih tampak tidak mengalami lonjakan penumpang akibat dari pemberlakukan sistem tersebut. Padahal, kebijakan tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk membatasi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dan beralih ke alat transportasi massal.
Hal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemcetan di Ibu Kota. Penerapan ganjil genap ini juga merupakan kebijakan pengganti sistem three in one.
Selain itu, kebijakan ini juga sebagai transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Pada pekan pertama uji coba ganjil genap, petugas gabungan dari Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya hanya membagi-bagikan pamflet berisi informasi ganjil-genap kepada pengendara mobil.
Pada pekan kedua, petugas Dishub dan polisi mulai memberi teguran lisan kepada pelanggar. Pekan ketiga, pengendara yang melanggar akan diberikan teguran tertulis. Sedangkan sanksi tilang sendiri baru akan diberlakukan pada tanggal 30 Agustus 2016 mendatang.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Baca: Satu Bulan Uji Coba Ganjil Genap, 30 Agustus Mulai Diterapkan Sanksi Tilang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.