Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Mengurus Sewa Makam di Jakarta

Kompas.com - 28/07/2016, 17:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan Muhammad Iqbal menilai, makam fiktif, atau pemesanan makam untuk orang yang belum meninggal, terjadi karena adanya ketidaktahuan warga soal prosedur pengurusan makam.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada 68 TPU di Jakarta dapat dipakai oleh mereka yang ber-KTP DKI.

(Baca juga: Keberadaan Makam Fiktif Hasil dari SOP yang Berantakan)

Ahli waris cukup melapor kepada RT, RW, dan puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A).

Surat ini kemudian dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan izin penggunaan tanah makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

"Ini diurus di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di kelurahan, dibawa ke TPU untuk kemudian memilih blok makam," ujar Iqbal saat ditemui di TPU Menteng Pulo, Kamis (28/7/2016).

Besaran sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun tersebut bervariasi, seperti Blok AAI Rp 100.000, Blok AAII Rp 80.000, Blok AI Rp 60.000, dan Blok AII Rp 40.000.

Bagi warga yang tidak mampu, dapat mengisi formulir permohonan yang dilampiri surat keterangan tidak mampu.

Nantinya, mereka akan ditempatkan di Blok AIII dan tidak dikenakan biaya apa pun.

"Beda blok ini ada di lokasinya. Ada yang lokasinya strategis ada yang kurang," ujar Iqbal.

Tiga tahun berikutnya, IPTM harus diperpanjang dengan membayar 50 persen dari retribusi. Retribusi harus dibayarkan 100 persen untuk tiga tahun kedua dan seterusnya.

Jika tidak, maka makam dinyatakan kedaluwarsa dan diambil alih untuk penghuni baru.

(Baca juga: Persediaan Makam di Jakarta Selatan Kurang dari 10 Persen)

Untuk makam tumpang di famili yang telah dimakamkan sebelumnya, biaya pertama sebesar 25 persen dari retribusi.

Untuk kendaraan jenazah, tidak dikenakan biaya. Namun penggunaan peralatan saat pemakaman, seperti tenda, kursi, atau pengeras suara, dikenakan biaya Rp 75.000.

"Semua ini sudah diatur di perda, tidak ada pungutan liar dari pengawas TPU kecuali masyarakat ada yang memberi perawat makam seikhlasnya," ujar Iqbal.

Kompas TV Inilah Makam Fiktif di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com