Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan Kampung Dadap Dilanjutkan tetapi Sejumlah Masalah Mesti Dibenahi

Kompas.com - 29/07/2016, 07:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penataan Kampung Baru Dadap di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi polemik dan bahkan sempat kisruh karena ada penolakan warga. Warga mengaku tak dilibatkan dalam rencana penataan kawasan tersebut.

Polemik itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). Sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengawasi pelayanan publik dari pemerintah atau swasta, Ombudsman merasa berwenang untuk menginvestigasi rencana penataan Kampung Baru Dadap oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang itu.

Dalam hasil investigasinya, Ombudsman menemukan lima maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penataan Kampung Baru Dadap.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengungkapkan maladministrasi pertama adalah  Pemkab melakukan perbuatan melawan hukum. Pemkab dinilai mengambil langkah penataan sebelum menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur soal  penataan permukiman.

"Kedua, melampaui wewenang karena melakukan penataan terhadap kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas 10 sampai 15 hektar tanpa terlebih dahulu memperoleh penugasan dari provinsi," kata Alamsyah di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Tindakan Pemkab Tangerang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan konkruen pada sub urusan permukiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Maladministrasi ketiga yakni pelampauan kewenangan oleh Pemkab Tangerang lantaran melakukan tindakan-tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen hukum pendukung yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Keempat, penyimpangan prosedur dengan melakukan tindakan penataan permukiman Kampung Baru Dadap secara tidak taat pada prosedur," tambah Alamsyah.

Maladministrasi terakhir yakni Pemkab Tangerang melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum serta tindakan diskriminatif tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh surat keterangan tanah atas tanah negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun.

Surat tersebut diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rekomendasi

Dari temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman membuat sembilan rekomendasi untuk Pemkab Tangerang. Penataan Kampung Baru Dadap tidak boleh dilakukan sebelum sembilan rekomendasi tersebut terpenuhi.

Sembilan rekomendasi itu mencakup penyelesaian peraturan daerah terkait penataan permukiman sebelum melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap. Pemkab Tangerang, kata Alamsyah, melakukan penataan setelah menerima tugas pembantuan dari Pemprov Banten.

Tugas Pembantuan itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pemprov Banten juga melakukan penataan harus berdasarkan kewenangan sesuai undang-undang. Pemkab direkomendasikan membuat peraturan daerah tentang penataan permukiman kumuh sebagai landasan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com