JAKARTA, KOMPAS.com - Penataan Kampung Baru Dadap di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi polemik dan bahkan sempat kisruh karena ada penolakan warga. Warga mengaku tak dilibatkan dalam rencana penataan kawasan tersebut.
Polemik itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). Sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengawasi pelayanan publik dari pemerintah atau swasta, Ombudsman merasa berwenang untuk menginvestigasi rencana penataan Kampung Baru Dadap oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang itu.
Dalam hasil investigasinya, Ombudsman menemukan lima maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penataan Kampung Baru Dadap.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengungkapkan maladministrasi pertama adalah Pemkab melakukan perbuatan melawan hukum. Pemkab dinilai mengambil langkah penataan sebelum menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur soal penataan permukiman.
"Kedua, melampaui wewenang karena melakukan penataan terhadap kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas 10 sampai 15 hektar tanpa terlebih dahulu memperoleh penugasan dari provinsi," kata Alamsyah di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Tindakan Pemkab Tangerang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan konkruen pada sub urusan permukiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Maladministrasi ketiga yakni pelampauan kewenangan oleh Pemkab Tangerang lantaran melakukan tindakan-tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen hukum pendukung yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Keempat, penyimpangan prosedur dengan melakukan tindakan penataan permukiman Kampung Baru Dadap secara tidak taat pada prosedur," tambah Alamsyah.
Maladministrasi terakhir yakni Pemkab Tangerang melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum serta tindakan diskriminatif tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh surat keterangan tanah atas tanah negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun.
Surat tersebut diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rekomendasi
Dari temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman membuat sembilan rekomendasi untuk Pemkab Tangerang. Penataan Kampung Baru Dadap tidak boleh dilakukan sebelum sembilan rekomendasi tersebut terpenuhi.
Sembilan rekomendasi itu mencakup penyelesaian peraturan daerah terkait penataan permukiman sebelum melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap. Pemkab Tangerang, kata Alamsyah, melakukan penataan setelah menerima tugas pembantuan dari Pemprov Banten.
Tugas Pembantuan itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pemprov Banten juga melakukan penataan harus berdasarkan kewenangan sesuai undang-undang. Pemkab direkomendasikan membuat peraturan daerah tentang penataan permukiman kumuh sebagai landasan hukum.