Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Pakaian Bekas Impor Ilegal Beli Rp 1 Juta tetapi Jual Rp 3 Juta Per Bal

Kompas.com - 01/08/2016, 18:12 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur yang berisi pakaian bekas ilegal digerebek polisi beberapa waktu lalu. Dari gudang tersebut didapati ada 2.216 bal pakaian bekas dari Jepang dan Korea.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pemilik gudang berinisial HS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun. Dalam sebulan HS menjual 300 bal tiap bulannya.

"Barang bekas itu mereka jual per bal Rp 2 Juta sampai Rp 3 juta, dengan rata-rata 300 bal dalam tiap bulan. Dalam sebulan mereka mampu meraup untung Rp 1 miliar," ujar Fadil di lokasi, Senin (1/8/2016).

Fadil menjelaskan, HS membeli pakaian bekas tersebut seharga Rp 1 juta tiap bal nya. Mereka biasa memasarkan barang-barang bekas tersebut di daerah Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

"Coba bayangkan berapa keuntungan mereka selama tiga tahun menjalankan bisnis ini. Negara juga dirugikan dari pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Diperkirakan kerugian negara karena ulah mereka bermiliar-miliar," ucapnya.

Fadil mengungkapkan selain merugikan negara karena mengimpor barang secara ilegal, para tersangka juga membahayakan konsumennya dari segi kesehatan. Hal itu karena barang bekas ini masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 12 orang yakni, HS (pemilik gudang), PR, SKM (29), NHD (36), WL (31), BS (37), DSL als D (46), AAZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45), SSD (27) dan RD (44), pedagang Pasar Senen. Sementara satu orang lainnya yakni UD selaku importir masih dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI no 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Baca: Polisi Ungkap Penyimpanan Pakaian Bekas Impor Ilegal dari Jepang dan Korea)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com