Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Land Cruiser Tertangkap Miliki Tiga Pelat Nomor, Ini Kata Kasubdit Gakkum Polda

Kompas.com - 02/08/2016, 20:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun, pagi tadi, sebuah mobil Toyota Land Cruiser kedapatan memiliki tiga pelat nomor polisi berbeda yang terpasang secara bertumpuk di kendaraan untuk mengakali petugas.

Terungkapnya kepemilikan tiga plat untuk satu kendaraan ini berawal saat petugas Dishub melihat mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO melintas di kawasan Bundaran HI, sekitar pukul 08.00 WIB. Mendapati nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal genap, kendaraan tersebut dihentikan petugas.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan mengenai hal tersebut.

"Saya enggak tahu mobil yang mana, belum ada laporan. Tidak ada (mobil Land Cruiser) saya cek di kantor," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2016).

Budiyanto pun mengungkapkan saat masa uji coba ganjil genap ini belum dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar.

Ia pun mengatakan bagi pemalsu pelat kendaraan juga hanya akan dikenai sanksi teguran saat masa uji coba. Namun, jika ada pengendara yang memalsukan surat-surat tanda kendaraan bermotor baru akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau pemalsuan itu berkaitan dengan surat-surat. Kalau pelat nomor pelanggaran lalu lintas biasa, TNKB tidak sesuai spektek seperti diatur dalam Pasal 280 ayat 1. Sanksi pidana 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selama uji coba kami hanya memberikan teguran lisan," ucapnya.

Adapun bunyi Pasal 280 ayat 1 UU Lalu lintas yakni: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Baca: Land Cruiser Gunakan Tiga Pelat Nopol Tertangkap di Bundaran HI)

Sebelumnya, Staf Sekretariat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrnas) DKI Jakarta, Intan Berlian, mengatakan mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO diberhentikan petugas Dishub di kawasan Bundaran HI.

Saat dicek terdapat dua pelat yang tertumpuk di belakang plat awal, dua pelat tersebut tertera nopol B 1344 SGO dan B 1283 RFR. Pengendara mengaku mobil merupakan mobil dinas dan dua nomor plat lain juga milik kendaraan dinas instansinya bekerja.

"Pemilik kendaraan langsung ditilang karena ini pemalsuan plat kendaraan. Sekarang mobil dan pengendaranya dibawa ke Ditlantas Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Baca: Ahok Ingin Pelanggar Aturan Pelat Nomor "Dibully" di Medsos)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com