JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo. Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk melakukan audit investigasi guna menindak lanjuti kasus tersebut.
"Iya pasti, kan saya bilang calo ini diproses dengan pidana umum, tapi kalau ada terkait dengan kepolisian makanya Kabid Propam untuk melakukan audit investigasi," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
Moechgiyarto menjelaskan, anggota Polri tidak boleh menerima apapun dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota Polri. Menurut dia jika ada anggota Polri yang melakukan hal tersebut, itu sudah melanggar disiplin Polri.
"Ya enggak boleh. Kan ada aturan mainnya, makanya itu dianggap sebagai melanggar aturan disiplin. Dalam peraturan itu dia tidak boleh menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian," ucapnya.
Moechgiyarto menjelaskan untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihaknya akan melakukan analisa dan evaluasi. Nantinya, dalam analisa dan evaluasi dirinya akan memberikan binaan dan arahan kepada jajarannya. (Baca: Tito Mengaku Ingin Berantas Makelar Kasus, Calo, dan Pungli)
"Ya itu kan kami senantiasa memberikan binaan dan arahan. Makanya setiap minggu kita kan ada anev (analisa dan evaluasi) nah itulah antara pimpinan dengan anggota saling dialog menyampaikan apa keluh kesahnya, apa permasalahannya supaya mereka paham jati diri seorang polri," kata Moechgiyarto.
Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo.
Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut diamankan petugas pada Senin (1/8/2016). Ia dibekuk di area kantin Satpas SIM saat berniat membantu korbannya dalam proses pembuatan SIM. (Baca: Polisi dari Polres Jakarta Selatan Ditangkap karena Jadi Calo SIM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.