Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ditilang Jadi Alasan Pengendara Langgar Jalur Ganjil Genap

Kompas.com - 05/08/2016, 11:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (5/8/2016) ini merupakan hari kedelapan uji coba penerapan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang mengarah ke Semanggi, aparat gabungan melakukan penjagaan.

Pada Jumat pagi masih banyak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Hari ini, berdasarkan aturan, hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas.

Para pengendara yang melanggar, saat diberhentikan petugas rata-rata mengatakan sudah mengetahui peraturan tersebut. Namun mereka beralasan,  karena saat ini masih tahap uji coba dan belum dikenakan sanksi, mereka masih nekat melintasi kawasan tersebut.

Salah seorang pengendara mobil bernama Muhammad Darsa yang diberhentikan petugas mengaku nekat memasuki kawasan tersebut karena belum dikenakan sanksi tilang.

"Sudah tahu sebenarnya. Kena tilangnya mulai tanggal 30 Juli kan? Jadi sekarang kan belum kena tilang, besok-besok sih saya enggak berani masuk sini lagi," kata Darsa saat berbincang dengan Kompas.com di lokasi.

Darsa mengatakan, dirinya sudah mengetahui peraturan soal ganjil genap dari media massa. Ia berjanji kepada petugas yang menegurnya bahwa dirinya tidak akan melanggar lagi.

"Besok-besok enggak lagi deh Pak, tadi karena saya tahu belum ditilang dan tadi disuruh ambil barang di kantor deket sini, makanya saya masuk wilayah ganjil genap," ucapnya.

Alasan yang sama dikemukan pengendara lainnya bernama Dony. Ia menuturkan terpaksa melintasi kawasan tersebut dengan kendaraan berpelat genap karena menurut dia sistem ganjil genap baru berlaku mulai 30 Agustus 2016.

"Belum ditilang kan sekarang? Besok-besok sih kalau tanggal ganjil saya pakai mobil satu lagi yang pelatnya ganjil," kata dia.

Salah satu petugas kepolisian berpangkat Iptu yang berjaga di lokasi tersebut mengakui banyaknya pelanggar lantaran belum diberlakukan sanksi tilang. Namun, menurut dia jika sudah diberlakukan sanksi tilang, jumlah pelanggar akan menurun.

"Alasannya klasik, karena belum ditilang makanya mereka berani melanggar. Tapi nanti, kalau udah ditilang sih mereka pasti enggak berani," ujarnya.

Dari catatan anggota yang bertugas di lokasi tersebut sejak pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB, sebanyak 126 kendaraan berpelat genap dipinggirkan untuk ditegur pengendaranya.

Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di Jalan Gatot Soebroto dari Cawang ke Semanggi pagi ini terpantau ramai lancar. Arus sebaliknya pun sama.

Namun kondisi arus lalu lintas dari arah Warung Buncit mengarah ke Kuningan terpantau padat. Adapun arah sebaliknya ramai lancar.

Berdasarkan peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor itu, pada tanggal genap hanya kendaraan yang angka terakhir nomor pelatnya genap yang boleh melintas. Demikian juga pada tanggal ganjil, yang boleh melintas hanya yang angka terakhir pelat nomornya ganjil.

Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com