Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Ahok Soal Perbedaan Pernyataan Dulu dan Sekarang

Kompas.com - 06/08/2016, 14:59 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye bisa diubah.

Menurutnya, aturan itu bisa menghambat kinerjanya selama sisa masa jabatan yang sebentar lagi akan habis.

Padahal pada tahun 2012 Ahok sempat menyebutkan bahwa bakal calon gubernur yang berencana maju pada Pilkada DKI harus mengambil cuti agar tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara untuk melakukan kampanye terselubung.

Menanggapi perbedaan pernyataan itu, Ahok menjelaskan bahwa sebenarnya dia setuju cagub harus cuti jika memang berkeinginan untuk berkampanye.

Namun, dia tidak setuju jika Undang-Undang Pilkada meminta seorang cagub untuk cuti, meski tidak ingin berkampanye.

"Saya setuju Anda harus cuti kalau kampanye. Tapi jangan sampai Undang-Undang memaksa orang yang nggak mau kampanye harus cuti," ujar Ahok seusai diskusi umum di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2016).

Beberapa waktu lalu, Ahok mengatakan adanya aturan yang mengharuskan calon petahana mengambil cuti lebih disebabkan adanya kekhawatiran calon tersebut akan memanfaatkan fasilitas pemda untuk keuntungan pribadinya.

Namun, Ahok menilai seorang calon petahana juga seharusnya memiliki hak apabila dia tidak mau mengambil cuti.

"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

Kompas TV Disebut Tak Konsisten, Ini Jawaban Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor

Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com