JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya pagi ini menangkap Fenny Lanawati Angka (55), seorang perempuan buronan Interpol yang diduga mengedarkan uang dollar Singapura palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto mengatakan pihaknya segera memburu Fenny setelah ada rujukan surat IP Singapore bernomor ICD/ICP/CPO/50/72/16 yang meminta bantuan penyelidikan pecahan uang palsu pecahan 10.000 dollar Singapura.
"Yang bersangkutan diamankan di depan GKI Cawang, Jalan Cawang Baru Tengah nomor 28, sekira jam 06.00," kata Rudy dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/8/2016).
Fenny ditetapkan sebagai DPO setelah sebelumnya pria bernama Andi Soleman (55) ditangkap di Singapura. Adapun Andi pada 30 Mei lalu menerima dua lembar uang kertas pecahan 10.000 dollar Singapura dengan nilai kurs per lembarnya sekitar Rp 97.000.000.
Andi kemudian membawa uang tersebut ke Singapura dan ditukarnya ke salah satu bank di sana.
"Ternyata uang kertas dollar Singapura tersebut adalah palsu," ujar Rudy.
Saat ditangkap pagi tadi, Fenny juga diamankan beserta barang bukti berupa uang kertas rupiah kuno terdiri dari pecahan Rp 100 tahun 1964 sebanyak 92 lembar, Rp 1 tahun 1958 dan tahun 1961 sebanyak 62 lembar, Rp 50 tahun 1959, Rp 25 tahun 1958 sebanyak 9 lembar, Rp 10 ribu tahun 1985 sebanyak 1 lembar. Belum diketahui apakah uang berjumlah 167 lembar ini palsu atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.