Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lion Group Terkait Status Pilot Selama Bekerja di Lion Air

Kompas.com - 08/08/2016, 11:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Lion Group menjawab keluhan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) mengenai pekerjaan mereka di Lion Air.

Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) yang menyebutkan pilot tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap dan dikenakan penalti hingga Rp 7 miliar jika mengundurkan diri.

Head of Corporate Legal Lion Group Harris Arthur Hedar mengatakan, ada aturan perusahaan yang menempatkan status pilot selama bekerja di maskapai Lion Air.

"Kalau dia pegawai biasa, peraturannya berbeda. Mereka itu pilot, eksklusif. Ada sistem kontrak kerja memang."

"Selama mereka melaksanakan kewajiban dalam kontrak tersebut, mereka mendapatkan hak-haknya, kok," kata  kepada Kompas.com, Senin (8/8/2016) pagi.

Harris menjelaskan, ada dua macam kontrak yang ditawarkan kepada pilot di maskapai Lion Air. Kontrak jenis pertama adalah calon pilot mengikuti pendidikan pilot terlebih dahulu.

Setelah lulus dari pendidikan pilot, mereka masuk dalam ikatan dinas dengan masa kontrak rata-rata di atas lima tahun, dengan masa kontrak maksimal sepuluh tahun.

Sedangkan kontrak jenis kedua berlaku bagi pilot yang sudah menempuh pendidikan dan merupakan pilot dari maskapai lain yang baru mau bergabung dengan Lion Group.

Untuk pilot seperti ini, masa kontrak yang ditawarkan lebih singkat, yakni tiga tahun. Kedua jenis masa kontrak ini bisa diperpanjang oleh manajemen.

Terkait status karyawan kontrak yang disebut tidak bisa diangkat menjadi karyawan tetap, dibantah oleh Harris.

Menurut dia, manajemen Lion Group menerapkan masa kontrak kepada pilot untuk melihat bagaimana kinerja mereka. Jika dirasa memenuhi syarat, pilot berstatus karyawan kontrak itu bisa diangkat sebagai karyawan tetap.

"Bisa diangkat sebagai karyawan tetap, jika saat masa kontrak mereka habis, tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan," ujar Harris.

Perihal uang penalti yang mencapai Rp 7 miliar, Harris menyebutkan, sudah diatur dalam perjanjian kontrak antara calon pilot dengan pihak perusahaan sebelumnya.

Jika ada uang penalti hingga miliaran rupiah, tidak lepas dari perhitungan biaya pendidikan pilot yang ditanggung oleh perusahaan.

"Memang ada aturannya. Kalau anda keluar sebelum kontrak habis, anda akan kena penalti. Wajar, dong. Kalau biaya pendidikan mereka habis satu miliar, ya dihitung segitu. Kontrak ini berlaku umum, kok," ujar Harris.

Sebelumnya, pihak SP-APLG di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta pada Minggu (7/8/2016) menceritakan pengalaman mereka bekerja di Lion Air. Beberapa pilot dari 14 yang dipecat oleh Lion Air mengaku tidak diberikan kesempatan oleh perusahaan.

Kesempatan yang dimaksud adalah jenjang karir, dari pilot berstatus karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, dan nominal penalti yang terlampau tinggi.

Beberapa hal itulah yang memicu belasan pilot Lion Air melakukan penundaan penerbangan pada 10 Mei 2016 lalu, yang berujung pada pemecatan mereka karena dianggap melanggar aturan dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Kompas TV Lion Air Diminta Benahi Sektor Internal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com