Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Perizinan di Jakarta Kini Bisa Diurus secara "Online"

Kompas.com - 09/08/2016, 19:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengumumkan, ada 34 perizinan yang kini bisa diurus secara online. Keberadaan layanan itu diharapkan bisa membuat masyarakat tidak perlu lagi repot datang dan mengantre di loket PTSP.

"Jadi untuk urus berkas bisa dilakukan dari kantor atau rumah," kata Kepala BPTSP Edy Junaedy di Balai Kota, Selasa (9/8/2016).

Edy menyebutkan, saat ini jumlah layanan izin dan non-izin online yang telah diterbitkan BPTSP Provinsi DKI Jakarta berjumlah 107.110 izin dan non-izin. Seluruhnya diterbitkan pada periode Januari-Juli 2016.

Jumlah rata-rata izin dan non-izin online yang diterima BPTSP setiap harinya berkisar antara 1.500-2.000 izin dan non-izin.

"Kami menargetkan pada tahun ini bisa memberikan layanan perizinan dan non-perizinan sebanyak 60 jenis perizinan online. Dengan target berkas yang dilayani 6.000 izin dan non-izin per hari," ujar Edy.

Berikut 34 perizinan yang sudah bisa diurus secara online:  

1. Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)

2. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri

3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri

4. Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang

5. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil

9. SIUP – TDP Simultan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com