JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengumumkan, ada 34 perizinan yang kini bisa diurus secara online. Keberadaan layanan itu diharapkan bisa membuat masyarakat tidak perlu lagi repot datang dan mengantre di loket PTSP.
"Jadi untuk urus berkas bisa dilakukan dari kantor atau rumah," kata Kepala BPTSP Edy Junaedy di Balai Kota, Selasa (9/8/2016).
Edy menyebutkan, saat ini jumlah layanan izin dan non-izin online yang telah diterbitkan BPTSP Provinsi DKI Jakarta berjumlah 107.110 izin dan non-izin. Seluruhnya diterbitkan pada periode Januari-Juli 2016.
Jumlah rata-rata izin dan non-izin online yang diterima BPTSP setiap harinya berkisar antara 1.500-2.000 izin dan non-izin.
"Kami menargetkan pada tahun ini bisa memberikan layanan perizinan dan non-perizinan sebanyak 60 jenis perizinan online. Dengan target berkas yang dilayani 6.000 izin dan non-izin per hari," ujar Edy.
Berikut 34 perizinan yang sudah bisa diurus secara online:
1. Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
2. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
4. Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang
5. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
9. SIUP – TDP Simultan