JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penggantian anggota majelis hakim Binsar Gultom dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari salinan yang ditunjukkan Bostam, surat permohonan tersebut telah diterima sub bagian umum PN Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2016) kemarin. Bostam mengatakan, Binsar selalu mengintervensi ketua majelis hakim Kisworo saat berbicara.
Selain itu, pada sidang 27 Juli 2016 lalu, kuasa hukum Jessica menilai Binsar bertindak tidak adil dan melanggar asas praduga tak bersalah dan diduga telah melanggar kode etik hakim.
"Binsar mengatakan dalam persidangan pada saat itu. 'Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali', ini kata Binsar. 'Tidak perlu kita harus lihat siapa yang menaruh, tapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana'," ujar Bostam membacakan ucapan Binsar, sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Ucapan Binsar yang dipersoalkan kuasa hukum Jessica yakni 'tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh'. Selain itu, ada pula ucapan Binsar yang membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur, di Jasinga, Bogor.
Ucapan Binsar itu antara lain: 'Salah satu contoh, waktu pembunuhan anak di bawah umur 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup. Tidak ada yang melihat pembunuhan itu, karena hanya dia sendiri. Terdakwa itu sendiri. Tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Dan ini apakah akan seperti ini nanti kita lihat. Ini harus terus kita gali.'
Menurut kuasa hukum Jessica, ucapan Binsar 'walaupun tidak ada saksi yang melihat', telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Peraturan itu menyatakan bahwa hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Kuasa hukum Jessica juga menilai ucapan Binsar tersebut telah mengabaikan keterangan saksi sebagai alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Menurut Bostam, ucapan dan sikap Binsar tersebut tidak objektif.
"Iya dong (tidak objektif). Hakim itu ada kode etik. Dalam persidangan itu seolah-olah keputusan majelis hakim Binsar itu melanggar kode etik," kata Bostam.
Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.