Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Minta Anggota Majelis Hakim Binsar Diganti

Kompas.com - 10/08/2016, 11:05 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penggantian anggota majelis hakim Binsar Gultom dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari salinan yang ditunjukkan Bostam, surat permohonan tersebut telah diterima sub bagian umum PN Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2016) kemarin. Bostam mengatakan, Binsar selalu mengintervensi ketua majelis hakim Kisworo saat berbicara.

Selain itu, pada sidang 27 Juli 2016 lalu, kuasa hukum Jessica menilai Binsar bertindak tidak adil dan melanggar asas praduga tak bersalah dan diduga telah melanggar kode etik hakim.

"Binsar mengatakan dalam persidangan pada saat itu. 'Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali', ini kata Binsar. 'Tidak perlu kita harus lihat siapa yang menaruh, tapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana'," ujar Bostam membacakan ucapan Binsar, sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Ucapan Binsar yang dipersoalkan kuasa hukum Jessica yakni 'tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh'. Selain itu, ada pula ucapan Binsar yang membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur, di Jasinga, Bogor.

Ucapan Binsar itu antara lain: 'Salah satu contoh, waktu pembunuhan anak di bawah umur 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup. Tidak ada yang melihat pembunuhan itu, karena hanya dia sendiri. Terdakwa itu sendiri. Tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Dan ini apakah akan seperti ini nanti kita lihat. Ini harus terus kita gali.'

Menurut kuasa hukum Jessica, ucapan Binsar 'walaupun tidak ada saksi yang melihat', telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peraturan itu menyatakan bahwa hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Kuasa hukum Jessica juga menilai ucapan Binsar tersebut telah mengabaikan keterangan saksi sebagai alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Menurut Bostam, ucapan dan sikap Binsar tersebut tidak objektif.

"Iya dong (tidak objektif). Hakim itu ada kode etik. Dalam persidangan itu seolah-olah keputusan majelis hakim Binsar itu melanggar kode etik," kata Bostam.

Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Kompas TV Pengacara Jessica Ragukan Keterangan Saksi Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com