JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, sempat mempertanyakan keterangan dari Ahli Digital Forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh, dalam persidangan kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Rabu (10/8/2016).
"Mohon petunjuk dari mulia. Apakah saksi akan membuat terang perkara? Apakah saksi juga komentar soal CCTV?" tanya Otto kepada majelis hakim.
Otto menyatakan, bila Nuh membuat terang kasus kematian Mirna, maka ia mendukung. Tapi kalau sekadar mengomentari, Otto takut akan jadi tafsir sendiri.
Ketua Majelis Halim Kisworo kemudian mengungkapkan bahwa ahli memberikan pendapat. Kalau pun ada keberatan, dapat dikemukakan ke muka persidangan.
"Kalau ada keberatan supaya dikemukakan. Baik penasihat hukum atau penuntut umum," kata Kisworo.
Baik JPU atau pun kuasa hukum tak menanggapi keberatan setelah ditanya Kisworo. Persidanan mendengarkan keterangan ahli digital forensik pun dilanjutkan.
wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.