JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap M, siswi magang yang mengaku dicabuli oleh tiga oknum PNS Pemprov DKI Jakarta. Nantinya hasil gelar perkara tersebut akan dijadikan acuan untuk memutuskan kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan ataukah dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, jika memang hasil dari penyelidikan kepolisian menyatakan tidak ada pencabulan terhadap M oleh oknum PNS maka kasus tersebut akan dihentikan.
"Kalau memang tak terbukti akan kami SP-3, kasian kan orang," ujar Tahan ketika dihubungi, Rabu (10/8/2016).
Tahan menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan psikologi terhadap M. Jika nanti hasil tes psikologi itu sudah keluar baru akan dilakukan gelar perkara.
"Psikologi dia masih harus diperiksa, di RSCM, besok. Kemarin dia kecapean," ucapnya.
Tahan menuturkan setelah semua proses penyidikan sudah terkumpul baru pihaknya akan menentukan kelanjutan kasus dugaan pemerkosaan ini.
Sebelumnya, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), M (17), melaporkan dugaan pencabulan oleh tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Siswi magang itu mengaku dicabuli oleh H, A dan Y di kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. (Baca: Begini Laporan Siswi Magang yang Mengaku Diperkosa 3 PNS DKI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.