TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai POM di Serang mendapat laporan tempat produksi obat ilegal di sebuah gudang kawasan Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Dari laporan tersebut, diketahui ada sekitar 20 produk obat tradisional yang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin edar.
"Operasi penyidikan bersama Direktorat Narkoba Polda Banten telah berlangsung Selasa (9/8/2016) kemarin. Gudang itu terdaftar dengan nama PT Bilca Markin Jaya Makmur," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito kepada pewarta, Rabu (10/8/2016) siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, puluhan produk obat tradisional itu mencantumkan izin edar fiktif dengan nama produsen Herbalindo SM.
Padahal, nama produsen tersebut pernah tersangkut tindak pidana pada tahun 2008 lalu, sehingga tidak lagi beroperasi.
Lokasi gudang produksi obat itu agak tersembunyi, tepatnya berada di belakang pabrik karton. Untuk masuk ke gudang tersebut, harus melalui pintu samping pabrik karton dan melewati beberapa ruangan.
"Sebagian produksi juga ditemukan di dalam lorong panjang yang berada di dalam pabrik pembuatan karton dengan kondisi yang sulit untuk ditemukan dan dikunci rapat, sehingga sulit ditemukan oleh petugas," kata Penny.
Secara terpisah, Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri mengatakan telah menyita bahan baku pembuatan obat tradisional ilegal di sana, bahan untuk mengemas, serta produk jadi atau obat tradisional itu sendiri yang siap diedarkan.
"Sementara barang-barang yang disita itu mau diperiksa di laboratorium, kami dari kepolisian telah menyegel mesin dan semua yang ada di dalam gudang ini. Semuanya ada di bawah pengawasan kepolisian dan BPOM," kata Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.