JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, enggan mengomentari tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memintanya diganti. Binsar juga tidak ingin mempersoalkan hal tersebut.
"Tidak usah diambil hati, tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Binsar menyebut, selama menjadi anggota majelis hakim dalam kasus kematian Mirna, dia selalu bersikap objektif. Dia pun membantah telah melanggar kode etik hakim seperti yang dituduhkan kuasa hukum Jessica.
"Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukurnya hakim dikatakan melanggar kode etik dan apa dasar saya dibilang tidak objektif?" kata dia.
Binsar mengungkapkan, ia pernah membaca komentar netizen di Youtube yang menuding dirinya berpihak kepada Jessica.
"Saat itu malah di Youtube saya dikatakan 'dibayar berapa ini hakim sama Jessica?'" ucap Binsar.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penggantian Binsar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat permohonan tersebut telah diterima sub bagian umum PN Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2016).
Tim kuasa hukum Jessica menilai Binsar bertindak tidak adil, melanggar asas praduga tak bersalah, dan diduga telah melanggar kode etik hakim karena mengucapkan bahwa seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihat perbuatannya.
Menurut kuasa hukum Jessica, ucapan Binsar telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Peraturan itu menyatakan bahwa hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Kuasa hukum Jessica juga menilai ucapan Binsar tersebut telah mengabaikan keterangan saksi sebagai alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP.
Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.