JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, timnya mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Kamis (11/8/2016). Tim kuasa hukum Jessica melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom.
"Pagi ini teman-teman melaporkan ke KY atas nama James Pangaribuan (kuasa hukum Jessica lainnya). Laporan kita itu berhubung ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Binsar," ujar Otto saat dihubungi, Kamis siang.
Pada sidang beberapa waktu lalu, Otto menyebut Binsar mengatakan seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihatnya. Menurut Otto, ucapan Binsar tersebut merupakan simpulan dan keputusan yang dibuat sendiri.
"Pernyataan seperti itu kan enggak boleh karena menyimpulkan dan dia telah mengomentari putusannya sendiri dan disampaikan dalam perkara yang sudah berjalan," kata dia.
Otto pun menyebut Binsar seolah-olah bersikap sebagai Jaksa Penuntut Umum yang memberikan pembuktian dalam persidangan.
"Dia telah bertindak seolah-olah sebagai jaksa. Dia bilang, 'saya sebagai sutradara'. Enggak boleh dong jadi dia yang membuktikan. Dalam undang-undang disebutkan hakim tidak boleh berpretensi seperti itu," ucap Otto.
Sebelum melapor ke KY, tim kuasa hukum Jessica juga sudah terlebih dahulu mengirim surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2016) untuk mengganti Binsar. Namun, Otto menyebut PN Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan.
"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum ada tanggapan. KY kan punya aturan. Jadi, terserah mau melakukan apa," tuturnya. (Baca: Hakim Binsar Tak Masalahkan Kuasa Hukum Jessica yang Memintanya Diganti)
Dalam salinan surat permohonan yang diterima Kompas.com, tim kuasa hukum Jessica meminta KY untuk memeriksa Binsar.
Permintaan tersebut ditulis dalam poin IV sebagai berikut:
Demi menjaga terlaksananya peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak, terlebih-lebih klien kami diancam hukuman mati, dan demi menegakkan kewibawaan hukum dan peradilan, maka kami mohon kepada Bapak (Ketua KY) untuk berkenan memeriksa Hakim Binsar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.