JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta akan tetap berjalan sesuai rencana meskipun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahok mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada beberapa waktu lalu.
Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin MK meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin kampanye agar tidak perlu mengambil cuti.
"Sekarang kan Pak Ahok lagi keberatan, sudah mengajukan ke MK, ya silakan nanti kami tunggu MK. Tapi tetap tahapan-tahapan yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) berjalan," ujar Tjahjo di sela-sela acara Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu, di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Menurut Tjahjo, KPU sudah menuyusun semua tahapan dengan berbagai macam pertimbangan. KPU tinggal menjalankan rencana tersebut.
"Yang penting tahapan sampai hari H jangan digeser karena digeser satu hari akan memengaruhi semua tahapan, sudah diperhitungan dengan baik oleh KPU," kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang sudah dipersiapkan oleh KPU dan Bawaslu.
"Itu sudah ada kajian detail, pengalaman 2015 khususnya, dua kali UU yang sudah direvisi, saya yakin (pilkada saat ini) semakin matang dan mantap," ujar politisi PDI-P itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.
Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Keberatan Ahok itu lantaran masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan APBD 2017.
Ahok pun sudah mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK. "Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Mesti tanya sama MK," kata Ahok.
Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.