Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Biksu Palsu Ditangkap di Kantor Imigrasi Jakbar

Kompas.com - 23/08/2016, 10:51 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua warga negara China yang merupakan biksu palsu. Keduanya yakni Yao Xianhua (51) dan Hu Qiyan (57) yang mengaku sebagai biksu dari Vihara Ekayana, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Dia ngaku-ngaku dari pihak Vihara Ekayana," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdulrahman, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Tamansari, Selasa (23/8/2016).

Abdulrahman mengatakan, mulanya Tim Wasdakim melakukan operasi rutin pada 18 Agustus. Saat itu, Xianhua ditangkap karena ketahuan meminta-minta uang (mengemis) di Unit Layanan Paspor Angke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Xianhua pun ditangkap dan diperiksa oleh pihak imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi mengetahui Xianhua biasa mengemis dengan rekannya, Qiyan. Qiyan pun turut ditangkap di tempat penginapan mereka di Hotel Mutiara, Jakarta Barat.

"Setelah kita periksa, ada rekannya di penginapan hotel, kita konfirmasi, kita tangkap. Pengakuan dari yang kita tangkap memang itu (Qiyan) biksu palsu juga," kata dia.

Untuk memastikan palsu tidaknya biksu tersebut, pihak imigrasi meminta bantuan suhu Vihara Ekayana, Santri Putra Ang, untuk memeriksa keduanya.

"Kita adakan pemeriksaan, kita panggil saksi dari pihak Vihara Ekayana. Karena dia pakarnya biksu, dia mengatakan bahwa memang biksu palsu," ucap Abdulrahman.

Suhu Vihara Ekayana memastikan Xianhua dan Qiyan adalah biksu palsu karena tidak menguasai pengetahuan tentang agama Buddha. Bahasa yang mereka gunakan pun bukan bahasa yang biasa diucapkan biksu.

Saat ditangkap, pihak imigrasi juga menyita tiga pasang pakaian biksu, tiga pasang sepatu biksu, satu tas biksu, gelang dan kalung biksu, mangkuk kayu untuk mengemis, serta buku berbahasa mandarin.

Pihak imigrasi juga mengamankan uang 9120 yen, 280 dollar Hongkong, dan Rp 240.000. Namun, pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah semua uang tersebut adalah hasil mereka mengemis atau uang yang mereka bawa dari China.

"Belum bisa dipastikan ini hasil penukaran money changer atau dia bawa dari China," tutur Abdulrahman.

Xianhua dan Qiyan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com