JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memarahi Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi saat rapat bersama Komisi A di DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016). Dengan nada tinggi, Prasetio menyesalkan penerbitan surat peringatan ketiga dari Pemerintah Kota Jakarta Barat kepada warga Mangga Besar.
"Saya meminta seluruh Wali Kota di Jakarta, khususnya Jakarta Barat jangan sampai terjadi penggusuran-penggusuran yang tidak jelas," kata Prasetio kesal.
Suasana ruang rapat pun mendadak hening saat Prasetio menyampaikan arahannya. Prasetio mengaku langsung turun ke Mangga Besar dan melihat sebagian besar warga di sana sudah tinggal selama puluhan tahun.
Pada Senin (22/8/2016) kemarin, Prasetio bersama anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengunjungi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat.
Ia pun meminta Anas untuk tidak mencampuri urusan antara warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana dengan orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
"Anda (Anas) jangan jadi centeng pengembang atau centeng masyarakat. Pemerintah tidak boleh terlibat masalah itu, karena momoknya nanti malah akan jadi permasalahan baru," kata Prasetio.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga mengaku telah melaporkan hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia menegaskan bakal terus membela hak warga Mangga Besar.
"Kemarin juga saya dengar dari warga, seminggu sebelum kejadian (penerbitan SP ketiga) ada satu ibu-ibu meninggal karena shock dengan perilaku Satpol PP di sana. Saya minta tolong wali kota jangan jadi centeng masyarakat atau centeng pengembang," kata Prasetio.
Pemkot Jakarta Barat sebelumnya telah menerbitkan SP ketiga kepada warga RW 02 Mangga Besar untuk mengosongkan atau membongkar sendiri rumahnya pada 18 Agustus 2016. Jika dalam waktu 3 x 24 jam warga tidak melakukan pengosongan rumah, tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran.
Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Denny Ramdany menyebut penerbitan SP-1 hingga SP-3 atas permohonan pemilik SHM tanah tersebut. Selain itu, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari Pemprov DKI melakukan kajian atas tanah tersebut.
"Ini juga kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari kajian tim Pak Gubernur. Dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP-1, SP-2, SP-3," ujar Denny. (Baca: Warga di Kelurahan Mangga Besar Tolak Rencana Penggusuran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.