JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Samsul Hidayatullah, yang merupakan kakak dari penyanyi dangdut Saipul Jamil, dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Selasa (23/8/2016).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap untuk meringankan hukuman terhadap Saipul Jamil.
Hari ini, dua sidang praperadilan itu berisi agenda yang sama yaitu pembuktian. Kuasa hukum kedua tersangka, Tonin Tachta menghadirkan saksi ahli dalam pembuktian yaitu mantan Hakim Agung Arbijoto dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum pidana.
Namun, sidang memanas saat KPK bertanya kepada Arbijoto. Dalam sidang Samsul, pria berumur 77 tahun ini sempat melontarkan ucapan yang dinilai tidak patut kepada tim biro hukum KPK.
Salah satu anggota tim biro hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryanto melontarkan pertanyaan kepada Arbijoto terkait pengamananan dalam di KPK yang sudah dijelaskan sebelumnya. Saat mendengar pertanyaan tersebut, Arbijoto langsung menjawab dengan nada tinggi.
"Saya bukan pegawai (di) sana. Goblok kamu," kata Arbijoto.
Hakim menegur Arbijoto beberapa kali agar tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak patut di ucapkan dipersidangan.
"Jangan pakai kata-kata goblok, Pak," kata Hakim Martin Ponto Bidara.
Ketika tim biro hukum KPK menanyakan soal kewenangan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan, suasana tegang kembali terulang.
"Kamu betul berdosa dengan orang tua," ujar Arbijoto.
"Kami tidak bermaskud mempermainkan," kata tim biro hukum KPK menanggapi Arbijoto.
Arbijoto kemudian kembali menanggapi dengan gusar. "Nyatanya kamu mengulang-ulang lagi. Jelas tadi. Ulang-ulang nanya. Habis kamu ngobrol aja tadi," ujar Arbijoto.
Tim biro hukum KPK menyampaikan keberatannya kepada hakim tunggal dan meminta hakim mengingatkan.
"Ijin Yang Mulia mengingatkan, ahli ngomong yang sopan," ujar salah satu biro hukum KPK.
"Ini sudah sopan. Nanti kamu saya tabok," kata Arbijoto dengan nada tinggi.