JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat, Bona Siregar, telah mencopot surat tugas 20 petugas parkir di Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
Bona mengatakan, ke-20 petugas parkir itu rencananya akan dipindahkan untuk bertugas di parkiran PD Pasar Jaya.
"Kami sudah melakukan pencopotan surat tugas. Solusinya nanti akan kami taruh (tugaskan) di PD Pasar Jaya," ujar Bona di lokasi parkir Jalan Cengkeh, Rabu (24/8/2016) malam.
Menurut Bona, mereka akan ditugaskan di PD Pasar Jaya yang berada di wilayah domisili masing-masing.
"Kami tempatkan sesuai alamat KTP mereka dan KTP-nya harus KTP DKI," kata dia.
Pencopotan surat tugas para petugas parkir di Kawasan Kota Tua dilakukan karena mulai Kamis besok, semua kendaraan pengunjung harus parkir di tempat parkir yang sudah disediakan, yaitu di Jalan Cengkeh. Semua kendaraan dilarang diparkir di sekitar Kawasan Kota Tua. Dengan demikian kawasan tersebut akan steril.
Bona akan menyurati Dinas Perhubungan DKI untuk mencopot rambu-rambu penanda parkir di sana. Sebelum rambu-rambu itu dicopot, pihaknya akan menutupi rambu tersebut terlebih dahulu.
Tempat parkir seluas 1,2 hektar di Jalan Cengkeh dapat menampung sekitar 400 sepeda motor dan lebih kurang 100 mobil. Lokasi tersebut berjarak lebih kurang 200 meter dari Kawasan Kota Tua.