Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Persoalkan Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan dalam Sidang

Kompas.com - 25/08/2016, 11:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (25/8/2016) ini menghadirkan dua saksi ahli.

Keduanya adalah ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej.

Saat kedua ahli memasuki ruang sidang, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempersoalkan kehadiran ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiarie.

(Baca juga: Pengacara Sebut Jessica Sudah Sehat dan Siap Jalani Sidang Besok)

Sebab, menurut Otto, Edward pernah diperiksa penyidik dan menyatakan bahwa Jessica adalah penaruh sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Ia pun khawatir Edward tidak independen dalam menyampaikan keterangannya pada persidangan hari ini.

"Ahli berkeyakinan Jessica Kumala Wongso, artinya dia tidak memberikan pendapat hukum tetapi memvonis perkara ini, dia (Jessica) bersalah. Padahal dia sebagai ahli yang membantu pengadilan kalau ada teori hukum yang belum jelas," ujar Otto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, jaksa penuntut umum keberatan akan penolakan pihak Jessica terhadap saksi ahli.

Menurut jaksa, keterangan Edward dalam sidang hari inilah yang akan menjadi pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menengani JPU dan kuasa hukum Jessica.

Hakim menegaskan bahwa saksi ahli dalam persidangan hanya boleh menjelaskan soal teori-teori yang diketahuinya, atau tidak masuk ke materi kasus.

"Bahwa ahli hukum pidana yang diragukan penasihat hukum akan kita dengar. Tidak boleh membahas tentang kasus, tapi teori-teori saja. Hanya batas proporsi seorang ahli. Apabila ada pertanyaan yang menjurus boleh keberatan. Sudah sepakat ya," kata Kisworo.

(Baca juga: Ketika Jessica Menangis di Pengadilan...)

Sidang pun dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kedua saksi ahli.

Sebelum Edward memberikan keterangan, persidangan terlebih dahulu mendengarkan keterangan Gelgel, ahli toksikologi forensik.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Ia didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ini Aktivitas Jessica di Olivier yang Terekam CCTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com