Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lepaskan Sopir yang Diduga Berbuat Cabul terhadap Anak Majikannya

Kompas.com - 25/08/2016, 11:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya memperkenankan pulang AA (26), seorang sopir yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak majikannya yang masih berusia 15 tahun.

AA diizinkan pulang setelah selesai diperiksa secara intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan tindakan AA terhadap korbannya belum sampai ke tindakan pencabulan. Namun, dalam telepon genggamnya didapati adanya beberapa foto korban yang tersimpan.

"Memang ada perbuatan dari sang sopir terhadap anak itu, tapi belom sampai tindakan pencabulan," ujar Hendy kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Hendy menuturkan, meskipun diperkenankan pulang, AA tetap dikenai wajib lapor. Ia pun sempat diberi peringatan oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi.

"Sang sopir kami beri imbauan agar tidak melakukan hal seperti itu lagi. Selain itu dia juga kami kenai wajib lapor," ucapnya.

Kasus itu bermula dari broadcast yang tersebar di media sosial bahwa ada seorang sopir yang diduga berbuat cabul terhadap seorang siswi SMP di dalam mobil. Dugaan perbuatan cabul dilihat seorang warga dan disebarluaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com