JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) malam ditutup pada sekitar pukul 21.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin pekan depan.
Sidang ditutup setelah pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej selesai memberikan keterangan.
"Dari penuntut umum masih akan mengajukan saksinya, kan. Jadi, untuk hari ini, sidang ditunda sampai hari Senin (29/8/2016). Agendanya masih menghadirkan saksi dari penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo.
Kisworo menjelaskan, masih ada tiga kali persidangan bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksinya, termasuk dengan sidang hari Senin nanti.
Setelah itu, baru dihadirkan saksi meringankan dari pihak Jessica sebelum tahapan sidang sampai pada agenda tuntutan, pleidoi, replik, hingga putusan.
"Sidang hari Senin nanti mulai pukul 09.00 WIB sampai isoma pukul 12.30 WIB, lalu dilanjutkan lagi pukul 16.00 WIB," tutur Kisworo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.