JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memastikan akan memulai penerapan ganjil genap secara permanen mulai 30 Agustus. Dengan penerapan permanen ini, maka pelanggar nantinya akan mulai dikenakan sanksi.
"Mulai tanggal 30 (Agustus) akan mulai diterapkan penegakan hukum untuk menekan pelanggaran," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Widjanarko di Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2016).
Menurut Sigit, sejumlah kesiapan sudah dilakukan. Mulai dari pembuatan rambu-rambu, penyiapan surat tilang, dan pengaturan shift jaga untuk petugas. Untuk shift jaga setiap hari, Sigit mengatakan petugas dari Dishubtrans nantinya akan dibagi ke dalam dua tim, yakni tim yang bertugas pagi dan sore.
Menurut Sigit, petugas nantinya tidak hanya melakukan pengawasan dan penindakan, tapi juga memandu pengendara yang ingin melewati jalan alternatif.
"Nanti akan ada juga plottingan petugas di titik-titik (menuju) jalan alternatif. Karena selama uji coba selalu ada peningkatan volume kendaraan di simpul-simpul alternatif," ujar Sigit.
Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. (Baca: Pergub Diteken, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang Rp 500.000 Mulai Pekan Depan)
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.