JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (29/8/2016), hanya berlangsung sekitar dua jam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sudah tidak ada lagi saksi ataupun ahli yang mengonfirmasi bisa hadir dalam persidangan hari ini.
Akhirnya majelis hakim menyatakan sidang hari ini selesai dan akan dilanjutkan Rabu (31/8/2016). Saat dikonfirmasi seusai persidangan, JPU Ardito Muwardi menyatakan hanya dihadirkannya dua saksi hari ini bukan karena JPU tidak siap.
Dia menyebut JPU sudah memanggil semua saksi dan ahli yang belum dihadirkan.
"Saya pikir bukan masalah ndak siap, tapi karena kita kan menghadirkan saksi berdasarkan bisa tidaknya saksi. Dan hari ini kita selalu memanggilnya, kita sudah melayangkan panggilan, cuma untuk hari ini yang pada confirm dua dokter ini," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, untuk persidangan hari ini, JPU menginformasikan kepada saksi dan ahli yang dipanggil bahwa sidang akan diskors pukul 13.00 sampai 16.00 WIB. Hal tersebut dikhawatirkan membuat saksi dan ahli tidak memiliki jaminan kepastian dari JPU.
"Juga kami memberikan jadwalnya yang kami sampaikan, bahwa majelis hakim ada kegiatan dari jam 13.00 sampai jam 16.00. Kita kan juga tidak bisa memberikan jaminan kepastian bahwa sore ini sampai jam berapa," kata dia.
Pada persidangan hari ini, JPU hanya menghadirkan dua dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menangani Mirna. Keduanya yakni dokter Prima Yudho dan dokter Ardianto. (Baca: Hanya Berlangsung 2 Jam, Sidang Jessica Hari Ini Paling Singkat)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.