Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Toeti Anggap Gugatan soal Lahan di Cengkareng Barat Sudah Tepat

Kompas.com - 29/08/2016, 16:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Salah satu kuasa hukum Toeti Nozlar Soekarno, Taufiq menyampaikan replik atas jawaban yang diajukan Pemprov DKI terkait gugatan sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Taufiq menyampaikan, salah satu isi replik tersebut yaitu tanggapan terhadap jawaban kompetensi gugatan di mana Pemprov DKI menilai pihak Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Menurut Pemprov DKI, gugatan Toeti seharusnya diajukan ke PN Jakarta Barat di mana lahan tersebut berada.

Namun, Taufiq mengatakan pihaknya telah tepat mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Taufiq menjelaskan, kompetensi gugatan berdasarkan pasal 118 HIR yang dipermasalahkan oleh Pemprov DKI, menurutnya harus melihat masalah kewenangan gugatan.

Dia menilai, dalam aturan tersebut, penggugat boleh menentukan di mana ingin mengajukan gugatan.

"Betul (fokus gugatan di Cengkareng Barat), tapi sekali lagi yang mesti diketahui, penggugat bisa menentukan di mana harus menggugat. Misalnya tergugat 1 di Jakarta Timur, tergugat 2 di pusat, saya boleh gugat di timur atau di pusat," ujar Taufiq, saat ditemui Kompas.com di PN Jakpus, Senin siang.

(Baca: Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru)

Taufiq menambahkan, Undang-Undang terkait gugatan perdata menurutnya berbeda antara di Pulau Jawa dan luar Jawa. Ia mencontohkan wilayah Sulawesi yang masih menetapkan gugatan diajukan di mana sengketa itu berada.

"Kalau di Sulawesi Selatan beda, tempatnya di mana itu posisi gugatannya. Undang-Undang yang mengaturnya, beda wilayah Jawa dan Timur," ujar Taufik.

Pada persidangan yang digelar Senin (22/8/2016), Pemprov DKI mengajukan jawaban atas gugatan Toeti. Salah satu jawaban tersebut yaitu Pemprov DKI menilai Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen jawaban yang diperoleh Kompas.com, Pemprov DKI menilai Toeti melanggar asas kompetensi relatif sesuai dengan pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg. Dalam pasal itu dijelaskan jika gugatan tersebut berkaitan dengan barang tetap, maka surat gugatan dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnnya terletak barang tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com