JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (31/8/2016), hanya mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebabnya, hanya Ahli Kedokteran Forensik dari Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna, yang mengonfirmasi kehadirannya hari ini.
"Yang Mulia, ahli yang konfirmasi kehadirannya hari ini hanya yang sudah tadi," ujar JPU Meilany Wuwung, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Karena keterangan yang diberikan ahli sudah selesai, majelis hakim pun memutuskan sidang hari ini selesai dan akan dilanjutkan Kamis (1/9/2016).
"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Kamis, tanggal 1 September 2016, dengan mendengarkan ahli yang diajukan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan.
Sidang hari ini berlangsung sekitar 3,5 jam, sejak pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Untuk sidang Kamis besok, JPU telah mengonfirmasi akan menghadirkan dua ahli, yakni Kriminologi UI Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi UI Sarlito Wirawan.
"Untuk besok sudah konfirmasi Prof Ronny dan Bapak Sarlito. Kami sudah dapat menginformasikan karena sudah konfirmasi," kata Meilany.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.