JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin kepada ahli kedokteran forensik dari Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna.
"Mirna mati karena sianida atau tanda-tanda kematian karena sianida?" kata Otto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Budi pun menjelaskan gejala-gejala yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala orang yang keracunan sianida. Kesesuaian gejala tersebut kemudian dikaitkan dengan bukti ditemukannya sianida 0,2 miligram per liter di lambung Mirna.
"Jadi saudara tidak mengatakan Mirna mati karena sianida, tidak ya?" tanya Otto lagi.
Pertanyaan Otto pun menarik perhatian anggota majelis hakim Binsar Gultom. Binsar pun turut bertanya apakah keterangan yang diberikan Budi berbeda dengan keterangan ahli-ahli lain yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
"Jadi menarik ini. Keterangan saudara jadi berbeda dengan ahli-ahli yang lain?" tanya Binsar.
Namun, Budi menegaskan bahwa keterangannya sejalan dengan ahli-ahli lain yang telah memberikan keterangan dalam persidangan kasus kematian Mirna.
Sebelumnya, Budi sempat menjelaskan gejala-gejala orang yang keracunan sianida. Dia menyebut gejala orang keracunan sianida itu sesuai dengan gejala yang terjadi pada Mirna.
Budi menyatakan adanya korelasi antara sianida dengan kematian Mirna terlihat dari masuknya sianida ke dalam tubuh, adanya nyeri di mulut dan perut, dan lambung yang mengalami kerusakan.
"Kemudian gejalanya sebagai hasil dari kerja sianida itu adanya nyeri, napas yang cepat, kejang-kejang, dan kemudian koma, dan meninggal. Itu bisa dikatakan sesuai," ucap Budi.
(Baca: Kenapa Sianida Hanya Ditemukan di Dalam Lambung Mirna?)
Selain itu, ditemukan sianida di dalam lambung juga sudah menunjukkan bahwa Mirna keracunan sianida. Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.