JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Pasalnya tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
(Baca juga: Ahok Anggap Hak Konstitusional Petahana Dilanggar jika Diwajibkan Cuti Kampanye)
Menurut Basuki, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang. Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.
"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Basuki dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).
Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini juga menekankan bahwa kepala daerah petahana adalah kepanjangan tangan dari presiden di DKI Jakarta.
Oleh karena itu, ia berpandangan, sudah selayaknya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat melaksanakan tugasnya secara penuh di dalam masa lima tahun sejak dilantik.
"lni sejalan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 7 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun," kata Ahok.
(Baca juga: Habiburokhman Yakin MK Tolak Gugatan Ahok)
Hari ini, Ahok membacakan revisi permohonannya terkait pengajuan uji materi terhadap Pasal 27 UU Pilkada.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim MK meminta Ahok merevisi berkas uji materi yang diajukannya.