JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menertibkan pemukiman warga RT 09 RW 04 di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). Puluhan keluarga bakal terkena penertiban besok. Lurah Rawajati, Rudi Budianto mengatakan, penertiban akan dimulai pagi hari.
"Besok jadi penertiban, jam enam pagi. Tapi (yang melakukan) tingkatan Wali Kota, kami diundang saja," kata Rudi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2016) malam.
Personil gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Satpol PP akan diturunkan mengawal jalannya penertiban. Rudi belum menyebut berapa banyak jumlah personil yang dikerahkan. Kurang lebih 60 KK yang kena penertiban, akan dipindahkan besok.
"Kompensasinya hanya rumah susun," ujar Rudi.
Camat Pancoran, Hery Gunara sebelumnya mengatakan, penggusuran kerena pemukiman warga berada di jalur hijau.
"Yang pertama itu kan bangunan liar, dan memang berada di jalur hijau," kata Hery, saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).
Hery menyatakan, warga tidak punya surat kepemilikan tanah di lahan tersebut. Namun, ada warga yang mengklaim memiliki surat verponding. Dirinya mempersilahkan warga bisa membuktikanya di pengadilan.
"Semua juga verponding, tapi itu kan jalur hijau. Mereka itu tidak punya surat. Kalau merasa ada surat ke pengadilan aja," ujar Hery. (Baca: Cerita dari Panti Asuhan di Rawajati yang Terancam Digusur)
Alasan lain penertiban karena lokasi jalur hijau tersebut jadi tempat usaha berbagai dagangan. Akibatnya, menyebabkan kemacetan dan parkir liar. Setelah ditertibkan, kawasan itu rencananya mau dijadikan taman.