JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan belum menentukan langkah yang akan diambil menyikapi mantan karyawannya yang mengadu ke Komnas HAM. Beberapa mantan karyawan Transjakarta itu mengadukan soal upah dan pemutusan hubungan kerja.
"Kita lihat dulu karena kita belum tahu nih siapa-siapa orangnya. Kita belum tahu apa di balik ini semua. Nanti kita bisa lihatlah," ujar Budi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurut Budi, PT Transjakarta ingin melakukan perubahan dengan pola yang baru. Dia menyebut perubahan itu memungkinkan adanya karyawan PT Transjakarta yang tidak bisa mengikuti perubahan pola perusahaan.
"Dan pada saat berubah ini ada yang enggak bisa ikut, ada yang bisa ikut. Ini sangat mungkin terjadi kepada 150 orang karena karyawan kami 5.000 kan di awal. Sekarang mungkin 6.300 karena bus kita nambah semua," kata dia.
(Baca: Tidak Terima Dipecat, Karyawan PT Transjakarta Mengadu ke Komnas HAM)
Budi memastikan PT Transjakarta tidak melakukan PHK massal. Justru PT Transjakarta terus merekrut karyawan karena saat ini sudah menambah jumlah bus menjadi 1.000 armada, yang semula hanya 450 bus.
"Kalau penambahan 500-600 bus, kami butuh 1.500 (pegawai) on board. Nah, mana mungkin kalau mereka enggak ada masalah, enggak diterusin. Sementara yang baru-baru kita rekrut," ucap Budi.
Sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta yang di-PHK per tanggal 1 Juli 2016 mengadukan nasibnya ke Komnas HAM, Rabu (31/8/2016) siang. Mereka yang di-PHK rata-rata merupakan karyawan kontrak yang bekerja di bidang operasional layanan transjakarta.
Berdasarkan pernyataan para mantan karyawan Transjakarta itu, ada sekitar 150 orang yang terkena PHK pada Juli 2016. Isi surat pemberitahuan PHK yang dilayangkan manajemen per tanggal 13 Juni 2016 pun tidak menjelaskan alasan dilakukannya PHK.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Direktur SDM PT Transjakarta Firmansjah dengan tembusan ke Direktur Utama PT Transjakarta dan Direktur Operasional PT Transjakarta.