JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin meminta keterangan tertulis dari rekan kerja Jessica Kumala Wongso di Australia, yakni Kristie Louise Carter, untuk dibacakan dalam persidangan.
Sebab, Kristie tidak bisa dihadirkan dalam persidangan karena jarak yang jauh.
(Baca juga: Jessica: Saya Perjelas, Saya Tidak Tertarik kepada Wanita)
Saat JPU meminta izin majelis hakim mengenai hal tersebut sebelum sidang yang berlangsung pada Kamis (1/9/2016) ditutup, tim kuasa hukum Jessica keberatan karena menilai waktu yang diberikan majelis hakim untuk JPU telah habis.
Kendati demikian, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan JPU tersebut.
Saat dikonfirmasi seusai persidangan, JPU Ardito Muwardi, mengaku sudah memanggil Kristie.
"Saksi ini ada di luar negeri, di Australia, kita berusaha tetap melakukan pemanggilan. Namun, memang waktu yang memang tidak bisa. Kita berusaha untuk membacakan tadi dan ada keberatan dari penasihat hukum," ujar Ardito, Kamis (1/9/2016).
Menurut Ardito, keterangan Kristie perlu dibacakan dalam sidang karena penting untuk meyakinkan majelis hakim.
"Kita butuhkan untuk membangun keyakinan majelis hakim atas dakwaan kami," ucap Ardito.
Adapun keterangan Kristie tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Kristie juga pernah ditemui psikiater yang memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti.
(Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum Jessica dengan Sarlito soal Sianida yang Masuk)
Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.