JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban adalah anak-anak dari Jakarta yang diperdaya untuk dipekerjakan di sebuah kafe hiburan malam di Sumatera Barat.
Ketua Bidang Dana dan Daya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Henny Hermanoe mengatakan, tiga korban kasus ini berinisial P (18), SZ (15) dan D (12). Berawal pada Rabu (24/8/2016), SZ dan D diajak bertemu oleh temannya, P.
Dua korban mengenal P melalui jejaring sosial Facebook. Dengan iming-iming mendapat pekerjaan, SZ dan D bersedia ikut P menemui temannya I di Kepala Dua Depok, Jawa Barat. I adalah anak dari B (52), seorang mami di kafe hiburan di Sumatera Barat.
"Hari Rabu itu kedua korban (SZ dan D) diajak ketemu oleh saksi P, dijanjikan untuk ikut kerja. Mereka dua anak ini masih takut, tapi P meyakinkan enggak apa-apa di sana dapat gaji," kata Henny, dalam jumpa pers di kantor Lurah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
Dalam jumpa pers ini, hadir Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Lurah Duren Tiga Endang, dan keluarga korban D dan SZ. Henny melanjutkan, di Kelapa Dua, tiga korban sempat menginap sehari di rumah I.
Pada Kamis (25/8/2016), tiga korban diajak B untuk ikut ke Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Sudah dibelikan tiket pesawat, karena tidak enak sudah dibelikan tiket, akhirnya korban ini mau ikut," ujar Henny.
Bukan pekerjaan baik yang diperoleh, tiga korban justru dijerumuskan bekerja di kafe hiburan B di Sumbar. Meski mengajak dua temannya, P diduga tidak tahu kalau dipekerjakan ke tempat hiburan. Para korban dipaksa untuk menemani tamu kafe mulai Jumat (26/8/2016).
Selama di sana, tiga korban diinapkan di motel yang satu bangunan dengan kafe hiburan B. Selain diminta menemani tamu, para korban tidak diperbolehkan berinteraksi dengan lingkungan luar. Ketiganya hanya diberi makan satu kali sehari.
Orangtua SZ dan D mulanya tak tahu anaknya dibawa bekerja di kafe hiburan di Sumbar. Keluarga baru tahu setelah salah satu teman korban bercerita, bahwa korban diajak ke Padang Pariaman.
Akhirnya keluarga korban melapor ke Polsek Pancoran dan Polda Metro Jaya. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dari laporan tersebut polisi melakukan pelacakan ponsel korban. Hasilnya didapat bahwa korban sudah berada di Sumbar.
"Kami informasikan ke polisi setempat, baru pada Senin tanggal 29 Agustus dilakukan upaya penindakan dengan menggerebek kafe tersebut," ujar Martinus.
Ketiga korban dapat diselamatkan dan dipulangkan ke Jakarta. B yang menjadi mami di kafe itu akhirnya ditangkap.
"B kita kenakan undang-undang perlindungan anak dan di-juncto-kan pasal tindak pidana perdagangan orang," ujar Martinus.
Kasus ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Polisi masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.