JAKARTA, KOMPAS.com - AJ dan S, dua perampok dan penyandera keluarga di rumah mewah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP.
"Ya sudah ditetapkan jadi tersangka, karena kan sudah terbukti di tempat kejadian perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Sabtu.
Menurut Awi, salah satu alat bukti untuk menetapkan AJ dan S tersangka adalah kesaksian dari korban, mulai dari kedua pelaku memanjat dan aksi penyanderaan. Selain itu, saat penyerbuan juga ditemukan barang bukti berupa senjata api.
Awi menambahkan, polisi tak mempermasalahkan bila pelaku masih tak mau mengaku. Pasalnya, polisi tidak mengejar pengakuan dari tersangka.
Saat ini, AJ dan S masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan kemungkinan ada atau tidak tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, sebuah rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan disatroni perampok pada Sabtu (3/9/2016) siang.
Penghuni rumah itu dilaporkan disandera kawanan perampok. Petugas kepolisian akhrinya berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan dan penyanderaan di sebuah rumah di kawasan Bukit Hijau IX, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/9/2016) pukul 14.14 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.