Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

177 WNI yang Ditahan Diperlakukan Tak Layak di Penjara Imigrasi Filipina

Kompas.com - 04/09/2016, 18:39 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan Pemerintah Filipina diperlakukan tak layak di penjara imigrasi Filipina.

Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Johny Lumintang, menceritakan, perlakuan itu dilihatmya langsung saat mengunjungi penjara imigrasi setelah mengetahui para WNI ditahan pihak imigrasi setempat.

Pada 21 Agustus, Johny mendatangi penjara imigrasi dan melihat belasan WNI dimasukkan dalam penjara yang sudah over kapasitas. Para WNI dipisahkan dan dibagi menjadi kelompok kecil. Kapasitas penjara yang sangat sempit, dipaksakan untuk dimasuki sebanyak 15 WNI.

"Tanggal 18 kami dapat berita, selanjutnya saya ke sana dan melihat tindakan tidak manusiawi. Bayangkan saja, 15 orang dimasukkan dalam satu tempat yang sempit," ujar Johny di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (4/9/2016).

Melihat tindakan yang tidak pantas yang dialami warganya, Kedutaan Besar RI di Filipina berusaha untuk mengeluarkan para WNI. Namun, proses pemindahan WNI dari penjara ke KBRI tidak mudah.

Johny mengatakan, cukup banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi. Ketatnya persyaratan pemindahan membuat 39 WNI masih harus ditahan hampir satu minggu di penjara imigrasi.

Kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir membuat proses pemindahan berlangsung panjang. Kedutaan Besar RI di Filipina terpaksa harus meminta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk membantu proses administrasi itu.

"Ada 39 yang belum pindah karena tanggal lahir lupa dan nama tidak sesuai. Akhirnya Kemenlu ambil finger print, baru mereka bisa dipindahkan," ujar Johny.

Saat ini, baru ada 168 dari 177 WNI yang berhasil dipulangkan pemerintah dari Filipina. Sembilan WNI lainnya diminta menjadi saksi perihal pemalsuan paspor.

Pemerintah RI menjamin keselamatan kesembilan WNI itu selama bersaksi di Filipina.

Kompas TV Pemulangan 177 WNI Tunggu Proses Hukum Filipina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com