JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dijadwalkan menghadiri dua persidangan pada Senin (5/9/2016). Dalam sidang pertama, Ahok akan menjadi saksi pada persidangan perkara pidana kasus suap proyek reklamasi yang menjerat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sidang itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah itu, Ahok juga akan mengikuti sidang lanjutan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pada kasus suap reklamasi, persidangan sebelumnya sudah mendengarkan kesaksian Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati. Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773.
Sementara itu, dalam sidang uji materi UU Pilkada hari ini akan beragendakan mendengarkan keterangan Presiden dan DPR RI. Ahok diketahui tengah mengajukan uji materi terhadap aturan yang mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Ia ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.