JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, untuk menjadi saksi sidang terdakwa mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Basuki terlihat memegang sebuah map berisi kertas-kertas.
"Saya nanti hanya sampaikan saja. Biar kita ingat peristiwanya kapan, kita bawa catatan," ujar Basuki, atau Ahok, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016).
Catatan tersebut berisi rincian waktu mengenai tanggal rapat sampai tanggal pelaksanaan paripurna. Selain itu, tidak ada lagi yang disiapkan Ahok.
Setelah tiba, Ahok langsung masuk ke ruang VIP di Pengadilan Tipikor. Di sana terlihat staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini.
Ahok dan Sunny sebelumnya juga pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama tetapi dengan terdakwa berbeda. Pada Juli 2016, mereka berdua menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Sebelumnya, beberapa pejabat DKI seperti Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari juga sempat menjadi saksi.