JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, masih berlangsung hingga Senin (5/9/2016) malam.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menanggapi pernyataan saksi ahli patologi forensik asal Australia, Profesor Beng Beng Ong.
Jaksa menyinggung proses kedatangan Ong ke Indonesia.
"Kapan Saudara ahli tiba di Indonesia? Pakai visa apa?" tanya salah satu penuntut umum, Ardito Muwardi, kepada Ong di hadapan majelis hakim.
Ong pun menjawab tiba di Indonesia dengan visa kunjungan "Saya sampai hari Sabtu, tanggal 3 September 2016. Visanya visa kunjungan," jawab Ong.
(Baca juga: Ahli dalam Sidang Jessica: Bibir Gelap dan Kehitaman Kurang Menunjukkan Tanda Keracunan Sianida)
Jaksa lantas bertanya apakah ada imbalan yang diperoleh Ong untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi Jessica.
"Apakah saudara sebagai ahli mendapatkan fee dari kuasa hukum?" kata Ardito lagi.
Namun, pertanyaan jaksa ini dipotong kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
"Yang mulia. Ini sama sekali tidak relevan, tidak menyentuh ke materi pernyataan ahli. Mana ada experts yang tidak dibayar?" kata Otto.
Jaksa pun menyanggah keberatan Otto.
"Tolong jangan dipotong dulu, kami tanya ada tujuannya. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?" tutur Ardito lagi.
Otto lantas menanggapi, "Ini sangat tidak etis, yang mulia. Saya sebagai pengacara beberapa kali ke Singapura dan Jepang, tidak pernah dipermasalahkan soal visa kunjungan ini. Apalagi ahli ini, jauh-jauh dari Australia, melaksanakan kewajibannya ke sini untuk menegakkan keadilan. Mohon kebijakannya, yang mulia," ujar dia.
(Baca juga: Ahli Patologi Forensik dari Australia Jadi Saksi Meringankan Pertama di Sidang Jessica)
Perdebatan soal itu terus berlanjut selama beberapa saat. Penuntut umum tetap berkeyakinan ahli harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka melaksanakan pekerjaannya sebagai konsultan ahli.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Jessica berpendapat, hal itu tidak perlu.
Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Ong tetap berstatus saksi di dalam persidangan ini.
"Karena sidang ini sudah berjalan, maka kami memutuskan, saksi tetap pada tempatnya. Keberatan ini seharusnya disampaikan penuntut umum di awal, bukan di akhir, ketika semua keterangan sudah disampaikan, demikian," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo, menutup perdebatan soal visa Ong.
Penuntut umum masih menanyai Ong seputar sifat-sifat dan penyebab kematian akibat sianida di sidang lanjutan mengadili Jessica hingga pukul 20.40 WIB.