JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Komisi A DPRD DKI Jakarta ditemukan perbedaan dalam daftar penduduk potensial pemilih (DP4) pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Analisa DP4 yang dimiliki KPU DKI Jakarta berjumlah 8.243.651 pemilih. Sedangkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyebutkan wajib KTP berjumlah 7.389.470 pemilih per September 2016. Kedua data itu bersumber dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Perbedaan data itu menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat tersebut. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, M Syarif, misalnya, mempertanyakan penyebab perbedaan tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan bahwa pada dasarnya tak ada perbedaan DP4 antara KPU DKI dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Sumarno menjelaskan, DP4 milik KPU DKI Jakarta bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Alur DP4 itu awalnya diberikan kepada KPU RI pada 15 Juli 2016 lalu. Saat itu, Kemendagri memberikan DP4 sebesar 7.439.149 pemilih.
"Oleh KPU pusat, dilakukan analisa kegandaan dan sinkronisasi antara DP4 dan DPT Pilpres," kata Sumarno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sinkronisasi itu menggunakan mesin yang mencocokkan beberapa elemen seperti nomor induk, nomor kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir, status kawin. Hasil sinkronisasi itu, ada sekitar 6 juta pemilih dinyatakan sinkron antara DP4 dan DPT Pilpres. Sisanya 1,4 juta dinyatakan tidak sinkron.
Namun, kata Sumarno, pihak KPU tidak langsung menyisihkan. Pihaknya memasukkan kembali data-data yang tidak sinkron, namun memiliki beberapa elemen sama. Fungsinya, agar tidak ada orang yang kehilangan hak pilih. Setelah analisa itulah kemudian muncul 8,2 juta pemilih.
Kendati demikian, jumlah itu dianggap belum pasti. Data pemilih itu masih kotor serta perlu dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).