JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pasar Pramuka, Ajie Ruslan, mengatakan, Toko Mamar Guci yang menjual ribuan obat kedaluwarsa di lantai dasar pasar tersebut sempat beroperasi seusai pemiliknya yang berinisial M (41) ditangkap Polda Metro Jaya pada 1 September 2016.
"Setelah ditangkap itu dia jual, dibuka anak buahnya," ujar Ajie, kepada Kompas.com, di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (6/9/2016).
Saat itu, Ajie menyebut belum menerima laporan dari polisi terkait penangkapan M di rumahnya di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Dia mengetahui informasi penangkapan M melalui pemberitaan televisi.
"Setelah ditangkap itu kan enggak tahu, enggak ada laporan. Tiba-tiba saya dengar dari TV, saya cek ke bawah kok masih buka. Saya bilang 'tutup'," kata dia.
Pantauan Kompas.com, Toko Mamar Guci itu kini tak lagi beroperasi. PD Pasar Jaya pun sudah menyegel kios tersebut. Tidak ada plang nama toko yang terpasang di kios tersebut.
Polisi mengamankan M (41) selaku pengedar obat-obatan kedaluwarsa ini. Rumah milik tersangka M dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa.
Kepada polisi, M mengaku menghapus tanggal obat-obatan kedaluwarsa itu, kemudian menjualnya kembali melalui tokonya yang bernama Toko Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka.
Selama lebih kurang setahun terakhir, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil untuk obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat mag, Cindala untuk antibiotik, Mersikol untuk obat nyeri tulang, Biosanbe untuk vitamin zat besi, Imudator vitamin untuk daya tahan tubuh, serta Nutrichol untuk vitamin.
Selama setahun terakhir, M telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta. Ia menjual obat ini dalam bentuk satuan atau jumlah banyak. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak 2006.
Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.