JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan membantah pernah menjanjikan imbalan sebesar Rp 50 miliar untuk pimpinan DPRD DKI. Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, yang bertanya mengenai imbalan itu kepada Aguan.
"Tidak ada, Pak," ujar Aguan kepada Maqdir ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
Aguan menegaskan, dia juga tidak pernah menyuruh Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, untuk mengimingi anggota DPRD DKI dengan imbalan uang jika mereka bisa menyelesaikan raperda reklamasi dengan cepat.
Dia juga tidak pernah menyuruh orang lain selain Budi untuk melakukan hal itu.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono.
BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Maqdir kembali bertanya apakah dia pernah mengundang Budi Nirwono untuk datang ke kediamannya pada Januari 2016.
"Tidak pernah ada," ujar Aguan.
Keterangan dicabut
Budi diketahui sudah mencabut keterangannya di BAP. Surat pencabutan keterangan tersebut dikirimkan tiga kali kepada KPK. Surat ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura.
Selain itu, surat tersebut juga telah disahkan Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura. Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan keterangannya.
Menurut dia, keterangan tersebut tidak benar. Ia tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain, saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK.
Dalam persidangan hari ini, Budi seharusnya hadir menjadi saksi. Namun, dia sakit dan sedang berada di Singapura untuk pengobatan.