JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta melakukan sidak di sejumlah apotek di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2016).
Dari sidak tersebut, polisi mendapati lima apotek yang kedapatan menyimpan obat kedaluwarsa. Selain itu, didapati dua toko yang mengganti tanggal kedaluwarsa di kemasan obat.
"Di toko obat Cahaya yang di Kramatjati dan toko obat Aros yang di Pramuka, kami temukan obat kedaluwarsa dan sudah diubah tanggalnya. Tokonya kami beri police line dan pemiliknya kami bawa ke polda untuk penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/9/2016).
Fadil menjelaskan, di ketiga toko lainnya hanya ditemukan obat kedaluwarsa, dan tanggalnya belum diubah. Ia belum bisa memastikan apakah ketiga toko tersebut hanya menyimpan obat kedaluwarsa atau untuk dijual.
"Kalau kedaluwarsanya sudah dua tahun lalu kan enggak mungkin dikembalikan, jadi indikasi mau dijual kan ada," ucapnya.
Sementara itu, Fadil menuturkan, pemilik toko obat Cahaya dan pemilik toko Aros langsung dibawa pihaknya ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan. Pasalnya, pengelola kedua toko tersebut terbukti melakukan tindak pidana, yakni mengganti tanggal di kemasan obat yang sudah kedaluwarsa.
"Inisialnya N dan HK. Malam ini, begitu mereka selesai diperiksa, penyidik akan memutuskan mengenai status kedua orang tersebut, dan besok pagi akan kami sampaikan," kata Fadil. (Baca: Risiko Kesehatan di Balik Peredaran Obat Kedaluwarsa dan Kosmetik Palsu)
Dari sidak tersebut, polisi menyita 24 dus berisi obat kedaluwarsa dari toko obat di Pasar Pramuka. Sementara itu, di toko obat di Kramatjati, polisi mengamankan 3 dus obat kedaluwarsa.