JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih meyakini kasus penyekapan terhadap mantan wakil direktur utama Exxon Mobil, Asep Sulaiman, di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, merupakan kasus perampokan. Fakta di lapangan yang ditemukan polisi terkait kasus tersebut membuktikan bahwa para tersangka memang ingin merampok.
"Kami tegaskan bahwa ini perampokan murni. Ini didasari dari hasil penyidikan di lapangan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Mengenai adanya isu yang berkembang mengenai adanya motif lain terkait penyekapan terhadap Asep, Hendy menampiknya. Menurut dia, penyidik memutuskan suatu hal dari fakta yang ditemukan bukan dari isu-isu yang berhembus di masyarakat.
Hendy mengatakan, pihaknya meyakini bahwa kasus ini merupakan kasus perampokan lantaran pengakuan dari ketiga tersangka lainnya yakni, SU, RHN dan SAS.
Menurut Hendy, ketiga orang tersebut mengaku direkrut AJS untuk melakukan aksi perampokan. Selain itu, para pelaku sudah merencanakan aksi ini sehari sebelum kejadian atau tepatnya pada Jumat (2/9/2016).
Hal tersebut diketahui karena para pelaku sempat merencanakan aksi ini di sebuah kantin rumah sakit di kawasan Karawaci.
"Di kediaman korban AJS sempat menodongkan pistol ke korban dan memerintahkan korbannya untuk mengumpulkan dompet dan handphone. Barang-barang itu baru dikembalikan setelah mereka tahu polisi telah mengepung," kata Hendy.
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.