Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Aksi Dugaan Perampokan di Pondok Indah Menurut Polisi

Kompas.com - 08/09/2016, 19:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membekuk empat perampok rumah mantan Wakil Direktur Utama Exxon Mobil, Asep Sulaiman, di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Keempat pelaku tersebut adalah AJS (38), SU (32), RHN (36), dan SAS (52), sedangkan satu orang lagi yang masih buron adalah CH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, aksi perampokan tersebut sudah direncanakan secara matang. Pasalnya, dua hari sebelum beraksi, yakni pada Kamis (1/9/2016), para pelaku sempat melakukan survei ke kediaman Asep.

"Instruksi untuk melakukan pemetaan di lokasi berdasarkan perintah AJS. Dia ini leader-nya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Kemudian, pada Jumat (2/9/2016), kelima pelaku berkumpul di sebuah rumah sakit di kawasan Karawaci untuk merencanakan aksi tersebut. Di situlah, mereka juga membagi peran saat nanti menjalankan aksinya.

Selanjutnya, setelah mengetahui peran masing-masing, para pelaku sekitar pukul 23.30 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik AJS tiba di Hotel Asri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Lokasi itu hanya sebagai tempat transit sementara sebelum melakukan aksinya.

"Sebelum berangkat ke TKP, di hotel, mereka sempat memesan makanan. Nah, di sini terungkap dari office boy bahwa pelaku berjumlah lima orang," ucapnya.

Awi melanjutkan, pada Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 01.30 WIB, para pelaku dengan menumpangi mobil Fortuner milik AJS bergerak ke rumah korban. Setibanya di rumah korban, AJS dan SU mengendap-endap masuk ke rumah korban, sedangkan RHN menunggu di mobil. Sementara itu, SAS dan CH bertugas mengawasi kondisi di sekitar rumah korban.

"Mobilnya itu berhenti di samping portal sehingga security kompleks tidak mengetahui karena para pelaku masuk tidak melalui gerbang yang dijaga," kata Awi.

Lalu, AJS dan SU masuk ke rumah korban dengan menaiki pagar menuju lantai 1 rumah korban. Tak kunjung bisa membuka pintu, korban menunggu penghuni rumah terbangun dan membuka pintu. Akhirnya, sekitar pukul 05.30 WIB, pembantu rumah tersebut yang bernama Reni membuka pintu dan langsung ditodong dengan senjata api oleh AJS.

Setelah ditodong, Reni diminta menunjukkan kamar majikannya dan menyuruhnya mengetuk pintu. Mendengar pembantunya menangis, Asep pun curiga dan melihat ke arah jendela kamar, dan pelaku langsung menodongkan senjata.

"Korban sempat melawan, memukul pelaku pakai tangga sambil berteriak, 'Maling, maling, maling'," ujarnya.

Mendengar korbannya meminta pertolongan, para pelaku langsung mendobrak pintu kamar. Melihat pelaku mencoba mendobrak pintu, istri dan anak Asep yang sebelumnya bersembunyi di kamar mandi segera lari ke arah balkon dan berteriak meminta tolong.

"Berhasil masuk ke kamar korban, AJS menodongkan senjata api kepada Asep dan mengatakan, 'Di mana keluargamu, suruh kumpul sini, turuti perintahku, kalau enggak saya bunuh keluargamu'," kata Awi.

Setelah seluruh penghuni rumah berkumpul, para pelaku meminta mereka mengumpulkan semua dompet dan telepon genggamnya. Istri korban menyerahkan dompet yang berisi uang dollar Australia sebanyak 550 dollar dan uang sekitar Rp 3,3 juta. Kemudian, para pelaku sempat meminta Reni untuk membuat mi.

Mendapatkan kesempatan untuk melarikan diri, sekitar pukul 10.00 WIB, Reni pun lari dari dalam rumah dan meminta pertolongan warga. Warga yang mendengar teriakan korban berangsur mengerumuni lokasi kejadian. Tak berselang lama, sejumlah petugas kepolisian juga tiba di lokasi.

"Melihat situasi itu, tiga pelaku lain yang berjaga di luar, yakni RHN, SAS, dan C, lantas melarikan diri menggunakan mobil milik AJS," ucapnya. (Baca: Pengacara Pelaku Penyekapan Pondok Indah: Tidak Ada Perampokan)

Akhirnya, polisi berhasil merangsek masuk ke rumah Asep sekitar pukul 14.14 WIB untuk membekuk AJS dan SU serta menyelamatkan para korban. Kini, keempat pelaku berhasil dibekuk polisi. Namun, CH saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Akibat ulah para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Kompas TV Penyandera Pondok Indah Tinggal di Kawasan Elite
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com