JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membekuk empat perampok rumah mantan Wakil Direktur Utama Exxon Mobil, Asep Sulaiman, di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Keempat pelaku tersebut adalah AJS (38), SU (32), RHN (36), dan SAS (52), sedangkan satu orang lagi yang masih buron adalah CH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, aksi perampokan tersebut sudah direncanakan secara matang. Pasalnya, dua hari sebelum beraksi, yakni pada Kamis (1/9/2016), para pelaku sempat melakukan survei ke kediaman Asep.
"Instruksi untuk melakukan pemetaan di lokasi berdasarkan perintah AJS. Dia ini leader-nya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Kemudian, pada Jumat (2/9/2016), kelima pelaku berkumpul di sebuah rumah sakit di kawasan Karawaci untuk merencanakan aksi tersebut. Di situlah, mereka juga membagi peran saat nanti menjalankan aksinya.
Selanjutnya, setelah mengetahui peran masing-masing, para pelaku sekitar pukul 23.30 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik AJS tiba di Hotel Asri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Lokasi itu hanya sebagai tempat transit sementara sebelum melakukan aksinya.
"Sebelum berangkat ke TKP, di hotel, mereka sempat memesan makanan. Nah, di sini terungkap dari office boy bahwa pelaku berjumlah lima orang," ucapnya.
Awi melanjutkan, pada Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 01.30 WIB, para pelaku dengan menumpangi mobil Fortuner milik AJS bergerak ke rumah korban. Setibanya di rumah korban, AJS dan SU mengendap-endap masuk ke rumah korban, sedangkan RHN menunggu di mobil. Sementara itu, SAS dan CH bertugas mengawasi kondisi di sekitar rumah korban.
"Mobilnya itu berhenti di samping portal sehingga security kompleks tidak mengetahui karena para pelaku masuk tidak melalui gerbang yang dijaga," kata Awi.
Lalu, AJS dan SU masuk ke rumah korban dengan menaiki pagar menuju lantai 1 rumah korban. Tak kunjung bisa membuka pintu, korban menunggu penghuni rumah terbangun dan membuka pintu. Akhirnya, sekitar pukul 05.30 WIB, pembantu rumah tersebut yang bernama Reni membuka pintu dan langsung ditodong dengan senjata api oleh AJS.
Setelah ditodong, Reni diminta menunjukkan kamar majikannya dan menyuruhnya mengetuk pintu. Mendengar pembantunya menangis, Asep pun curiga dan melihat ke arah jendela kamar, dan pelaku langsung menodongkan senjata.
"Korban sempat melawan, memukul pelaku pakai tangga sambil berteriak, 'Maling, maling, maling'," ujarnya.
Mendengar korbannya meminta pertolongan, para pelaku langsung mendobrak pintu kamar. Melihat pelaku mencoba mendobrak pintu, istri dan anak Asep yang sebelumnya bersembunyi di kamar mandi segera lari ke arah balkon dan berteriak meminta tolong.
"Berhasil masuk ke kamar korban, AJS menodongkan senjata api kepada Asep dan mengatakan, 'Di mana keluargamu, suruh kumpul sini, turuti perintahku, kalau enggak saya bunuh keluargamu'," kata Awi.
Setelah seluruh penghuni rumah berkumpul, para pelaku meminta mereka mengumpulkan semua dompet dan telepon genggamnya. Istri korban menyerahkan dompet yang berisi uang dollar Australia sebanyak 550 dollar dan uang sekitar Rp 3,3 juta. Kemudian, para pelaku sempat meminta Reni untuk membuat mi.
Mendapatkan kesempatan untuk melarikan diri, sekitar pukul 10.00 WIB, Reni pun lari dari dalam rumah dan meminta pertolongan warga. Warga yang mendengar teriakan korban berangsur mengerumuni lokasi kejadian. Tak berselang lama, sejumlah petugas kepolisian juga tiba di lokasi.
"Melihat situasi itu, tiga pelaku lain yang berjaga di luar, yakni RHN, SAS, dan C, lantas melarikan diri menggunakan mobil milik AJS," ucapnya. (Baca: Pengacara Pelaku Penyekapan Pondok Indah: Tidak Ada Perampokan)
Akhirnya, polisi berhasil merangsek masuk ke rumah Asep sekitar pukul 14.14 WIB untuk membekuk AJS dan SU serta menyelamatkan para korban. Kini, keempat pelaku berhasil dibekuk polisi. Namun, CH saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Akibat ulah para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.