JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi bebaskan satu orang berinisial HS yang sempat diamankan bersama dua pelaku perampokan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang ditangkap pada (7/9/2016) malam. Ia dibebaskan lantaran tidak terbukti ikut serta dalam aksi perampokan di rumah mantan Wakil Direktur Exxon Mobil, Asep Sulaiman.
"HS kami lepas karena tidak terbukti ikut-ikutan dalam perampokan itu. Rumahnya hanya jadi tempat persembunyian RHN," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Hendy menjelaskan, HS ikut diamankan saat polisi membekuk RHN di kawasan Cilegon semalam. Dalam penangkapan tersebut, RHN bersembunyi di rumah HS. Selain itu, HS memang tidak termasuk dalam daftar buruan polisi dalam kasus perampokan rumah mewah milik Asep di Pondok Indah.
Sementara itu, polisi hingga kini masih memburu satu tersangka lagi dalam kasus tersebut.
"CH yang masih kami kejar. Dia itu perannya memantau kondisi dan situasi di sekitar rumah korban selagi AJS dan SU masuk ke rumah korban," ucapnya.
Adapun keempat tersangka yang telah ditangkap adalah AJS AJS (38), SU (32), RHN (36), dan SAS (52). (Baca: Kronologi Aksi Dugaan Perampokan di Pondok Indah Menurut Polisi)
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.