JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yaitu Binsar Gultom, sempat meminta ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dihadapkan langsung dengan ahli yang pernah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Binsar merujuk pada pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hal tersebut.
"Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," kata Binsar.
Dengan dikonfrontasikannya ahli dari kedua belah pihak, Binsar menyebut majelis hakim dapat menilai keterangan yang sesungguhnya benar. Sebabnya, keterangan ahli dari pihak Jessica dan JPU bertolak belakang.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan keberatan karena pada sidang itu pihaknya tengah menghadirkan ahli toksikologi kimia Budiawan, bukan saksi.
Namun JPU Ardito Muwardi langsung menginterupsi dan menyatakan pasal 165 KUHAP dapat di-juncto-kan dengan pasal 179 ayat 2. Yang berlaku untuk saksi, berlaku juga untuk keterangan ahli.
Ardito juga menyatakan siap jika ahli dari pihaknya dihadapkan langsung dengan Budiawan dalam sidang hari ini. Sebab, ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta juga saat ini tengah menghadiri persidangan.
Otto tetap tidak ingin Budiawan dihadapkan dengan ahli dari JPU sebab waktu JPU untuk menghadirkan saksi dan ahli telah habis.
Majelis hakim kemudian berdiskusi sejenak dan memutuskan permintaan Binsar tidak akan dilakukan.
"Dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image yang kurang baik. (Permintaan) saya muncul spontan karena melihat tadi. Kita kesampingkan itu," kata Binsar.
Binsar kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Budiawan. Hingga pukul 17.20 WIB, sidang masih berlangsung.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.