JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan masalah kontribusi tambahan dalam Raperda tentang Reklamasi sebenarnya sudah selesai sejak Februari 2016. Ketika itu sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif untuk memasukan kontribusi tambahan dalam peraturan gubernur, bukan dalam peraturan daerah.
Setelah sepakat, Pemprov DKI membuat draft raperda kedua yang berisi hasil pembahasan dalam forum Balegda sebelumnya, termasuk soal tambahan kontribusi yang diatur dalam pergub.
"Draft kedua datang, 22 Februari (2016). Tentang kontribusi tambahan sudah sesuai dengan kesepakatan, yaitu kami pindahkan ke pergub," kata Taufik saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur BEsar Raya, Rabu (14/9/2016).
Taufik menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI yang merupakan adik kandung Taufik.
Setelah Balegda DPRD DKI menerima draft raperda kedua, Taufik mengatakan dia mendapat saran dari Wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Merry Hotma. Merry menyarankan untuk memeriksa kembali draft raperda kedua yang diserahkan eksekutif.
"Saya diingatkan Bu Merry karena dia sudah dua kali jadi anggota DPRD. Dia bilang cek lagi, biasanya ada pasal yang diselundupkan. Begitu dicek, betul ada 13 pasal yang beda dengan yang terakhir diketok palu," kata Taufik.
Salah satu pasal yang diselundupkan adalah mengenai izin prinsip dan izin reklamasi. Taufik mengatakan, persoalan izin tidak pernah dibahas sebelumnya. Namun, muncul dalam draft kedua.
Menurut Taufik, Balegda tidak menginginkan ada aturan soal izin dalam raperda itu. Taufik mengatakan hal inilah yang membuat raperda tidak kunjung disahkan. Andai saja tidak ada 13 pasal tambahan dalam draft kedua, raperda sudah disahkan.
Masalah kontribusi tambahan juga sudah teratasi dengan kesepakatan memasukkannya dalam pergub. Akhirnya, Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI melanjutkan pembahasan terkait 13 pasal itu.
Setelah terjadi kesepatan, barulah ada draft raperda ketiga pada Maret 2016.
"Yang jelas 13 pasal itu selesai di draft tiga. Jadi sebetulnya enggak ada masalah karena sudah disepakati bersama," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.